KAPAL LAYAR PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN KAWIN CAMPURAN
Permohonan Izin Kawin Campuran
Mengupload dokumen kedalam aplikasi e-court berupa
- Surat permohonan Pemohon yang telah ditandatangani
- Fotokopi KTP Pemohon/Paspor
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Kedutaan dan bagi calon suami/istri WNA harus melampirkan dokumen dari negara asalnya yang diterjemahkan dan dilegalisir seperti Surat Keterangan Tidak Terhalang utnuk menikah ( Certificate of Inpediment)
- Bukti bayar panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Aplikasi KAPAL LAYAR Tersedia Juga di Playstore
Ratusan Orang tertarik menjadikan Aplikasi Kapal Layar sebagai aplikasi yang membantu mereka agar lebih cepat mengetahui informasi Layanan Perkara yang sedang diproses