KAPAL LAYAR PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN KAWIN CAMPURAN

Permohonan Izin Kawin Campuran

Mengupload dokumen kedalam aplikasi e-court berupa

  1. Surat permohonan Pemohon yang telah ditandatangani
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Paspor
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Kedutaan dan bagi calon suami/istri WNA harus melampirkan dokumen dari negara asalnya yang diterjemahkan dan dilegalisir seperti Surat Keterangan Tidak Terhalang utnuk menikah ( Certificate of Inpediment)
  5. Bukti bayar panjar biaya perkara

Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik

Aplikasi KAPAL LAYAR Tersedia Juga di Playstore

Ratusan Orang tertarik menjadikan Aplikasi Kapal Layar sebagai aplikasi yang membantu mereka agar lebih cepat mengetahui informasi Layanan Perkara yang sedang diproses