KAPAL LAYAR PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU
PERSYARATAN GUGATAN SELAIN BIDANG PERKAWINAN

Gugatan Selain Bidang Perkawinan seperti :

  • Gugatan yang objeknya berupa benda tidak bergerak
  • Gugatan yang objeknya berupa benda bergerak.
  • Gugatan Terhadap Tergugat yang yang tidak diketahui tempat tinggalnya
  • Gugatan Sengketa ekonomi syariah,
  • Gugatan Perwakilan kelompok ( Class Action)
  • Perlawanan ( Verzet)

Persyaratan pengajuan gugatan selain dibidang perkawinan harus diupload kedalam aplikasi ecourt antara lain :

  1. Surat gugatan
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Fotokopi surat bukti kepemilikan objek perkara
  4. Bukti bayar panjar biaya perkara

Surat-surat lain yang dianggap perlu

Aplikasi KAPAL LAYAR Tersedia Juga di Playstore

Ratusan Orang tertarik menjadikan Aplikasi Kapal Layar sebagai aplikasi yang membantu mereka agar lebih cepat mengetahui informasi Layanan Perkara yang sedang diproses