KAPAL LAYAR PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU
PERSYARATAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH (PENGESAHAN NIKAH)
Syarat Permohonan Isbat Nikah
Mengupload dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat permohonan yang telah ditandatangani
- Surat keterangan dari KUA.Setempat yang menyatakan bahwa pernikahan Pemohon tidak tercatat.
- Surat keterangan adanya pernikahan Pemohon dengan istrinya yang dikeluarkan oleh Lurah/kepala Desa.
- Fotokopi KTP Pemohon Isbath Nikah
- Bukti bayar panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Aplikasi KAPAL LAYAR Tersedia Juga di Playstore
Ratusan Orang tertarik menjadikan Aplikasi Kapal Layar sebagai aplikasi yang membantu mereka agar lebih cepat mengetahui informasi Layanan Perkara yang sedang diproses