KAPAL LAYAR PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU
PERSYARATAN PENGAJUAN GUGATAN PERCERAIAN (CERAI GUGAT / CERAI TALAK)

Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat

Gugatan di Bidang Perkawinan Cerai gugat/cerai talak

Mengupload dokumen-dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :

  1. Surat gugatan/permohonan yang telah ditandatangani
  2. Fotokopi akta nikah yang telah diberimeterai/nachzegelen Pos
  3. Fotokopi KTP yang telah diberimeterai/nachzegelen Pos
  4. Fotokopi surat izin dari atasan bagi PNS
  5. Khusus perkara ghaib, menyertakan Surat Pernyataan dimana suami/isteri tidak diketahui lagi keberadaanya yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa
  6. Bukti bayar panjar biaya perkara

       Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui   panggilan domisili elektronik

 

Gugatan Akibat Hukum dari Perkawinan/Akibat Perceraian, seperti Pembagian Harta Bersama, Penguasaan Anak, Nafkah Anak dll:

Mengupload dokumen-dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :

  1.   Surat gugatan yang telah ditandatangani
  2. Fotokopi akta cerai yang telah diberimeterai/nachzegelen Pos
  3. Fotokopi KTP yang telah diberimeterai/nachzegelen Pos
  4. Fotokopi Akta Kelahiran anak
  5. Surat-Surat lain yang berkaitan dengan jenis perkara
  6. Bukti bayar panjar biaya perkara

Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui   panggilan domisili elektronik

Aplikasi KAPAL LAYAR Tersedia Juga di Playstore

Ratusan Orang tertarik menjadikan Aplikasi Kapal Layar sebagai aplikasi yang membantu mereka agar lebih cepat mengetahui informasi Layanan Perkara yang sedang diproses